Guru sebagai Penggerak dalam Memajukan Sumber Daya Manusia di Era Globalisasi: Menyikapi Dekadensi Moral di Indonesia
Oleh: Muhammad Bintang Islami
Guru memiliki peran sentral dalam membentuk generasi penerus bangsa. Tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, guru juga berperan sebagai pembimbing nilai-nilai moral dan karakter. Namun, di era globalisasi yang serba teknologi ini, peran tersebut menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyikapi fenomena dekadensi moral di kalangan pelajar.
Guru dan Tantangan Era Globalisasi
Era globalisasi memaksa semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar, untuk akrab dengan teknologi seperti ponsel pintar dan tablet. Sayangnya, kemajuan teknologi ini tidak selalu diimbangi dengan peningkatan moralitas. Contoh nyata adalah insiden di SMA Negeri 1 Buntok, Kalimantan Tengah, di mana seorang siswa menantang gurunya untuk berduel hanya karena ditegur soal kerapian berpakaian.
Kasus seperti ini mencerminkan betapa guru sering kali kehilangan kewenangan untuk mendisiplinkan siswa. Hal ini semakin diperparah dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang terkadang disalahartikan sebagai "tameng" oleh siswa maupun orang tua untuk menghindari tindakan pendisiplinan.
Dekadensi Moral: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Dekadensi moral, atau kemerosotan moral, kini menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan. Tindakan siswa melawan guru, bahkan menggunakan kekerasan, adalah contoh nyata dari persoalan ini. Kasus di Bengkulu, di mana seorang guru mengalami kebutaan akibat serangan orang tua siswa, atau insiden di Sumbawa Barat di mana seorang guru didenda setelah menegur siswa yang tidak shalat, menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara guru, siswa, dan wali murid saat ini.
Mengapa Dekadensi Moral Terjadi?
Salah satu penyebab utama adalah kurangnya sinergi antara undang-undang yang melindungi anak dan undang-undang yang menjamin hak guru. Di satu sisi, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berperan sebagai agen pembelajaran dan pembangun karakter. Namun, di sisi lain, UU Perlindungan Anak sering kali membatasi ruang gerak guru dalam mendidik siswa.
Solusi untuk Mengatasi Dekadensi Moral
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah konkret, di antaranya:
-
Koreksi dan Integrasi Regulasi
Undang-undang terkait perlindungan anak dan perlindungan guru perlu diselaraskan. Hal ini untuk memastikan guru tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pendidik tanpa khawatir menghadapi ancaman hukum yang tidak proporsional. -
Kerja Sama Guru dan Wali Murid
Sekolah harus rutin mengadakan rapat dengan wali murid untuk mendiskusikan perkembangan siswa. Dengan demikian, orang tua dapat memahami kebijakan sekolah yang bertujuan untuk kebaikan anak. -
Pendekatan Edukatif dalam Pendisiplinan
Guru harus memastikan bahwa setiap bentuk pendisiplinan dilakukan dengan tujuan mendidik, bukan karena emosi. Sikap yang bijaksana dan penuh kasih sayang akan menciptakan hubungan saling hormat antara guru dan siswa. -
Sosialisasi Perlindungan Guru
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 yang menjamin perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya harus disosialisasikan kepada semua pihak. Guru memiliki hak untuk memberikan sanksi mendidik kepada siswa yang melanggar norma.
Kesimpulan
Guru adalah kunci dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Namun, peran ini hanya dapat terlaksana dengan baik jika guru mendapatkan dukungan dari regulasi yang adil, kerja sama dengan wali murid, dan perlindungan yang memadai. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan generasi penerus bangsa akan tumbuh menjadi individu yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.
Komentar
Posting Komentar