APAKAH UNDANG-UNDANG TELAH MELINDUNGI HAK ASASI HEWAN?
Oleh: Kayla Aisha Nugroho dan Queen Rania Abdullah
Dalam beberapa dekade terakhir, tren memiliki hewan peliharaan atau anabul (anak bulu) mengalami peningkatan pesat, terutama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan riset, minat pencarian terhadap hewan peliharaan meningkat 88% dari tahun 2019 hingga mencapai total 419 ribu pencarian pada 2021. Minat pencarian terhadap kucing mencapai 4,6 juta pencarian, sementara anjing mencapai 2,1 juta pencarian di Indonesia. Popularitas ini disebabkan oleh kemampuan hewan berbulu untuk mengusir rasa kesepian para pemilik yang harus menghabiskan banyak waktu di rumah tanpa interaksi dengan orang lain selama PSBB.
Namun, di balik meningkatnya popularitas hewan
peliharaan, hak asasi hewan masih menjadi isu yang kurang terdengar di
Indonesia. Padahal, di dunia internasional, hak asasi hewan telah menjadi topik
serius. Melalui
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO),
dunia internasional telah mengeluarkan Universal Declaration of Animal Rights
(UDHR), atau Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan. Menurut Pasal 1 UDHR, “all
animals are born equal and they have the same rights to existence,” yang
artinya semua hewan terlahir sama dan memiliki hak esensial, yaitu kesetaraan
hak untuk hidup.
Sayangnya, kasus kekerasan dan penyiksaan hewan di
Indonesia semakin sering terjadi. Pesatnya perkembangan media sosial menambah
daftar panjang kasus kekerasan dan penyiksaan hewan. Para pelaku sering kali
mengunggah video kekerasan pada hewan di media sosial untuk memancing gelak
tawa atau reaksi netizen. Ironisnya, Indonesia merupakan peringkat pertama
sebagai negara dengan konten kekerasan dan penyiksaan hewan terbanyak. Menurut
Asia for Animals Coalition, sebanyak 1.626 kasus dari 5.480 konten penyiksaan
hewan pada 2022 berasal dari Indonesia.
Rendahnya empati terhadap makhluk lain menunjukkan adanya
masalah kesehatan mental yang mendasari. Perilaku kekerasan terhadap hewan
biasanya muncul sejak masa kanak-kanak dan sering luput dari perhatian orang
dewasa. Jika tidak ditangani, perilaku ini dapat berkembang menjadi gangguan
kepribadian antisosial atau psikopat. Seseorang yang sering melakukan kekejaman
pada hewan memiliki kemungkinan besar untuk melakukan kekejian pada manusia.
Contohnya adalah kasus Scarlett Blake (26) yang membunuh seorang pria di Oxford
setelah ia membunuh seekor kucing dengan cara diblender hidup-hidup.
Tingginya angka kekerasan dan penyiksaan hewan di
Indonesia juga terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan kesejahteraan
hewan. Indonesia
sudah memiliki peraturan yang mengatur larangan dan sanksi bagi pelaku
penyiksaan hewan, yaitu pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan.
a.
Barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
b.
Barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
3.
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
4.
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Perlindungan
hukum terhadap hewan di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014. Dalam Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 disebutkan
bahwa setiap orang dilarang menyiksa dan/atau menganiaya hewan, baik secara
fisik maupun non-fisik.
Selain
itu, konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan dalam
Pasal 28A dan Pasal 28G tentang hak untuk hidup dan hak atas perlindungan diri,
yang dapat diinterpretasikan sebagai landasan moral untuk memperluas
perlindungan terhadap semua makhluk hidup, termasuk hewan.
Bagaimana Wujud Implementasi UU Perlindungan Hewan di Indonesia?
Meskipun
Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang mengatur perlindungan hewan,
implementasi dan penegakannya masih jauh dari sempurna. Beberapa tantangan yang
dihadapi dalam implementasi UU Perlindungan Hewan di Indonesia antara lain:
Pertama,
Banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kesejahteraan hewan dan masih
menganggap remeh perlindungan hak asasi hewan. Edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak hewan perlu
ditingkatkan untuk mengubah persepsi masyarakat. Kedua, Kasus-kasus
penyiksaan hewan sering kali tidak ditangani dengan serius oleh penegak hukum.
Sanksi yang diberikan juga relatif ringan dan tidak memberikan efek jera bagi
pelaku. Ketiga, Kurangnya sumber daya baik dari segi jumlah petugas
maupun fasilitas yang mendukung penegakan hukum terhadap penyiksaan hewan
membuat implementasi UU tidak berjalan maksimal. Keempat, Beberapa
praktik penyiksaan hewan masih dianggap sebagai bagian dari budaya atau
tradisi, sehingga sulit untuk dihapuskan tanpa adanya pendekatan yang sensitif
terhadap budaya setempat.
Dengan demikian, adanya Undang-Undang Perlindungan Hewan
merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
menghargai hak asasi makhluk lain dan mengedukasi masyarakat untuk mencintai
dan menyayangi sesama makhluk hidup. Namun, diperlukan upaya
lebih lanjut untuk memastikan implementasi yang efektif, termasuk peningkatan
edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan penyediaan sumber daya yang memadai.
Dengan demikian, diharapkan angka kekerasan terhadap hewan di Indonesia dapat
menurun dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis antara manusia dan
hewan.
Komentar
Posting Komentar