MENGENAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) DI TENGAH LAPORAN MENTERI EKONOMI DUGAAN KORUPSI RP 2,5 TRILIUN

Mengenal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Tengah Laporan Menteri Ekonomi Dugaan Korupsi Rp 2,5 triliun


Oleh: Ahmad Rizki Kurniawan dan Rahma Berliani Faradila

1. Pendahuluan 
    Ekonomi menjadi salah satu hal penting dan prioritas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke 4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”. 

    Kewajiban konstitusional tersebut dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip hidup berdampingan efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,terpeliharanya kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini semakin menekankan perlunya prinsip demokrasi ekonomi dalam legislasi ekonomi agar negara indonesia dapat mewujudkan kedaulatan ekonominya sebagai bangsa yang memiliki sumber daya ekonomi yang besar, maka harus mampu meningkatkan nilai tambah setiap perekonomiannya demi keberlanjutan pembangunan perekonomian nasional. Keterlibatan perdagangan luar negeri di dalam perekonomian nasional sangat penting. Hal tersebut terbukti bahwa adanya peningkatan signifikan ekspor nasional tidak hanya berpengaruh pada stabilitas makro ekonomi melalui peningkatan devisa, namun juga berdampak meningkatnya kinerja produksi nasional. 

    Kondisi ini pentingnya peran ekspor sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, pemerintah membentuk suatu lembaga pembiayaan yang memusatkan diri untuk menunjang pembiayaan dan penjaminan untuk mendorong ekspor dikenal sebagai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Export-Import (Exim) Bank. 

Tahukah kalian Tugas dan Tujuan LPEI diselenggarakan di Negara Indonesia? Yuk, Simak penjelasannya!

2. Apa itu LPEI ? 
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah suatu lembaga keuangan yang didirikan di bawah naungan pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menunjang peraturan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis/usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi dalam menghasilkan produk yang berorientasi ekspor. Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam bentuk: 
a. Pembiayaan 
    - Untuk pengadaan bahan baku 
    - Pembelian bahan baku dari dalam/luar negeri 
    - Penggantian/pemeliharaan komponen produksi 
b. Penjaminan 
    - Penjaminan atas pembayaran yang diterima dari si pembeli barang dan jasa di luar negeri 
    - Penjaminan bagi importir atas pembayaran untuk pembiayaan kontrak Ekspor 
c. Asuransi 
    Memberikan asuransi terhadap resiko barang dan objek selama pengangkutan barang melalui darat, laut, dan udara, sehingga pengusaha dapat melakukan pengangkutan dengan nyaman dan aman dalam melakukan kegiatan usaha. 

3. Tugas LPEI 
    Berdasarkan tugas LPEI berdasarkan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia mempunyai tugas: 
    a. Memberikan bantuan yang diperlukan pihak pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 (badan usaha) dalam rangka ekspor,dalam bentuk Pembiayaan,Penjaminan, Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor; 
    b. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk meningkatkan ekspor nasional; dan 
    c. Membantu mengatasi hambatan yang dilalui oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia 

4. Tujuan LPEI 
    Adapun tujuan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Nomor 2 tahun 2009 yaitu: 
    a. Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional 
    b. Mempercepat peningkatan ekspor nasional; 
    c. Membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan 
    d. Mendorong pengembangan usaha mikro,kecil menengah,dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor. 

Referensi 
- Sutedi, Adrian, 2014, Hukum Ekspor Impor, Jakarta: Raih Asa Sukses 
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?