MENGENAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) DI TENGAH LAPORAN MENTERI EKONOMI DUGAAN KORUPSI RP 2,5 TRILIUN
Mengenal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Tengah Laporan Menteri Ekonomi Dugaan Korupsi Rp 2,5 triliun
Oleh: Ahmad Rizki Kurniawan dan Rahma Berliani Faradila
1. Pendahuluan
Ekonomi menjadi salah satu hal penting dan prioritas dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke 4
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum”.
Kewajiban konstitusional tersebut dilaksanakan melalui
pembangunan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip hidup
berdampingan efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,terpeliharanya kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Hal ini semakin menekankan perlunya prinsip demokrasi ekonomi dalam
legislasi ekonomi agar negara indonesia dapat mewujudkan kedaulatan ekonominya sebagai
bangsa yang memiliki sumber daya ekonomi yang besar, maka harus mampu meningkatkan
nilai tambah setiap perekonomiannya demi keberlanjutan pembangunan perekonomian
nasional. Keterlibatan perdagangan luar negeri di dalam perekonomian nasional sangat
penting. Hal tersebut terbukti bahwa adanya peningkatan signifikan ekspor nasional tidak
hanya berpengaruh pada stabilitas makro ekonomi melalui peningkatan devisa, namun juga
berdampak meningkatnya kinerja produksi nasional.
Kondisi ini pentingnya peran ekspor sebagai salah satu penggerak perekonomian
nasional, pemerintah membentuk suatu lembaga pembiayaan yang memusatkan diri untuk
menunjang pembiayaan dan penjaminan untuk mendorong ekspor dikenal sebagai Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Export-Import (Exim) Bank.
Tahukah kalian Tugas
dan Tujuan LPEI diselenggarakan di Negara Indonesia? Yuk, Simak penjelasannya!
2. Apa itu LPEI ?
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah suatu lembaga keuangan yang
didirikan di bawah naungan pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menunjang
peraturan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional dan meningkatkan
daya saing pelaku bisnis/usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi dalam menghasilkan
produk yang berorientasi ekspor. Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan pasal 5
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
dalam bentuk:
a. Pembiayaan
- Untuk pengadaan bahan baku
- Pembelian bahan baku dari dalam/luar negeri
- Penggantian/pemeliharaan komponen produksi
b. Penjaminan
- Penjaminan atas pembayaran yang diterima dari si pembeli barang dan jasa di
luar negeri
- Penjaminan bagi importir atas pembayaran untuk pembiayaan kontrak Ekspor
c. Asuransi
Memberikan asuransi terhadap resiko barang dan objek selama pengangkutan barang
melalui darat, laut, dan udara, sehingga pengusaha dapat melakukan pengangkutan
dengan nyaman dan aman dalam melakukan kegiatan usaha.
3. Tugas LPEI
Berdasarkan tugas LPEI berdasarkan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia mempunyai tugas:
a. Memberikan bantuan yang diperlukan pihak pihak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat 3 (badan usaha) dalam rangka ekspor,dalam bentuk
Pembiayaan,Penjaminan, Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan
barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor;
b. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat
dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk meningkatkan ekspor
nasional; dan
c. Membantu mengatasi hambatan yang dilalui oleh bank atau Lembaga Keuangan
dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial
dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia
4. Tujuan LPEI
Adapun tujuan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4
UU Nomor 2 tahun 2009 yaitu:
a. Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional
b. Mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. Membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan
memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. Mendorong pengembangan usaha mikro,kecil menengah,dan koperasi untuk
mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Referensi
- Sutedi, Adrian, 2014, Hukum Ekspor Impor, Jakarta: Raih Asa Sukses
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesi
Komentar
Posting Komentar