TINJAUAN KRITIS PENGARUH ADAT ISTIADAT TERHADAP KONSEP PEMAHAMAN RADIKAL DALAM BERAGAMA DI INDONESIA

 

TINJAUAN KRITIS PENGARUH ADAT ISTIADAT TERHADAP KONSEP PEMAHAMAN RADIKAL DALAM BERAGAMA DI INDONESIA

Oleh: Ananda, Rifki, & Akbar

Indonesia merupakan Negara yang beragam. Ini dibuktikan dari banyaknya macam suku, budaya, agama, dan adat istiadat yang tersebar di seluruh wilayahnya. Keberagaman ini telah ada bahkan sebelum zaman penjajahan, dan lahir pada saat Bentuk Negara Indonesia masih dalam nomenklatur Kerajaan. Namun, sampai saat ini keberagaman dan pluralitas yang ada di Indonesia seakan-akan memudar. Salah satu faktor penyebabnya ialah maraknya pemahaman radikal yang terus tumbuh dalam ruang lingkup keagamaan dan meneror setiap lapisan masyarakat Indonesia.

Pemahaman radikalisme yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia didasari oleh beberapa faktor, diantaranya ialah faktor pemikiran, ekonomi, politik, sosial, psikologis, dan pendidikan. Faktor tersebut berasal baik dari dalam diri manusia, maupun dari lingkungan sekitar. Manusia yang telah terpengaruh dalam pemahaman agama yang salah akan cenderung merasa diri dan kelompoknya paling benar dan akan mencoba untuk meluruskan pemahaman orang lain baik itu dilakukan dengan cara mengajak, mendoktrin, atau sampai melakukan tindak kekerasan agar orang lain mau mengikuti pemahaman yang ia miliki. Dengan tindakan seperti itu dampak yang timbul dapat berupa rasa takut dan tertekan yang di alami masyarakat sehingga mau tidak mau mengikuti ajaran yang salah. Selain itu dampak yang ditimbulkanjuga mengakibatkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat dan masyarakat tidak dapat tenang dengan ulah kelompok yang memiliki pemahaman radikal tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdiknas,2002), radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme juga memiliki penilaian berbeda terhadap situasi politik yaitu membenarkan bahkan membutuhkan tindak kekerasan menyangkut politik (political violence) sebagai satu-satunya jalan untuk mengubah kondisi politik (Moskalenko dan McCauley, 2009). Dalam hal ini, pemahaman radikalisme telah membuat kegaduhan dan keresahan dalam kehidupan masyarakat, karena pemahaman radikalisme ini  selalu menginginkan kepentingan kelompoknya didahulukan, bahkan dengan cara tindak kekerasan dan perbuatan penganiayaan.

Menurut Koen Cakraningrat, adat istiadat merupakan bentuk perwujudan dari kebudayaan, yang digambarkan sebagai tata krama atau cara berperilaku. Adat sudah menjadi norma atau aturan yang tidak tertulis, tetapi disepakati bersama dan keberadaannya mengikat sehingga barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Maraknya keberadaan adat istiadat yang masih sangat kental di Indonesia menjadikan segala bentuk aktivitas kehidupan bermasyarakat di Indonesia masih harus mengikuti adat istiadat yang berlaku di setiap daerah mereka. Hal ini terjadi bahkan ketika pemahaman keagamaan masuk  ke Indonesia dan dipeluk oleh penganutnya pertama kali.

Sementara itu, dalam ruang lingkup agama islam, banyak hal baru (bid’ah) yang dikulturisasi terhadap ajaran ajaran murni yang telah ada. Sebab dengan keberadaan adat istiadat di Indonesia yang sangat massif membuat segala macam pengaruh aspek lain yang masuk ke Indonesia mengalami akulturasi, atau bahkan terjadi asimilasi kebudayaan terhadap adat istiadat tersebut, dengan adanya akulturasi atau asimilasi antar budaya ini tidak di pungkiri dapat menyebabkan terjadinya perpaduan budaya antara budaya satu dengan budaya yang lainya sehingga dapat saja menyebabkan terjadinya gesekan di masyarakat akibat kesalahpahaman. Sehingga terkadang terjadi kesalahpahaman akibat kurangnya wawasan dan guru yang tepat. Wawasan dan guru yang tepat sangat penting dalam membantu pemahaman mengenai adat istiadat, agar pemahaman mengenai adat istiadat ini dapat tersalurkan dengan baik sehingga masyarakat tidak berasumsi lain di luar pemahaman adat istiadat yang sebenarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?