Pengaruh Keberagaman Agama dan Toleransi dalam Penyelesaian Kasus Hukum di Indonesia
Pengaruh Keberagaman Agama dan Toleransi dalam Penyelesaian Kasus Hukum di Indonesia
Oleh: Zayn, Dian, & Rina
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
memiliki jumlah total penduduk sekitar 260 juta. Dengan jumlah penduduk yang
tinggi tersebut, tentu rakyat Indonesia memiliki suku dan budaya yang sangat
beragam, Salah satunya dalam hal keberagaman agama. Bahkan, keberagaman ini
juga membuat masyarakat memiliki perbedaan agama. Tercatat, ada 6 agama besar
yang diakui di Indonesia sesuai hukum yang berlaku, yaitu agama Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia mendefinisikan keberagaman sebagai suatu kondisi
dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan. Perbedaan tersebut dapat
dilihat dari suku bangsa, RAS, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial
budaya, ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu bapak pendiri bangsa membuat
negara indonesia menjadi negara yang berbentuk kesatuan (bhineka tunggalika).
Dalam pancasila sendiri terutama
sila pertama, yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang artinya bertaqwa
kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Semua agama
mengajarkan kebaikan termasuk menghargai manusia, maka dari itu semua umat
beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang
berlainan akan terbina kerukunan hidup sesuai dengan tujuan bangsa indonesia.
Toleransi adalah sikap dan tindakan
yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan
orang lain yang berbeda dari dirinya. Toleransi dalam Islam merupakan salah
satu masalah yang menarik dan penting untuk dikaji. Hal ini disebabkan oleh
masih banyaknya masalah perbedaan yang terjadi diindonesia, terutama beberapa
hal yang memang tidak bisa di satukan.
Semua umat beragama mendambakan
hidup damai kendati dalam komunitas, multiagama, dan keyakinan. Namun,
kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama tersebut hanya terwujud apabila
setiap umat menghargai toleransi. Tanpa toleransi, kerukunan antar umat
beragama akan sulit bahkan tidak pernah terjadi. oleh karena itu hubungan
toleransi dan kerukunan adalah bersifat kausalitatif atau hubungan sebab akibat,
maka toleransi adalah syarat mutlak bagi terwujudnya kerukunan itu sendiri.
Pada pembukaan UUD Negara RI Tahun
1945 dinyatakan “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pun dalam batang tubuh UUD Negara RI
Tahun 1945, toleransi sendiri diatur dalam Pasal 28E yang menegaskan bahwa “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing, dan manusia lain
wajib menghormati hak hak dasar tersebut”. Dengan demikian, keberadaan
konstitusi bangsa kita pun sudah menjamin bagaimana kebebasan dalam memeluk
agama sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling toleran satu sama lain.
Komentar
Posting Komentar