Pengaruh Keberagaman Agama dan Toleransi dalam Penyelesaian Kasus Hukum di Indonesia

 Pengaruh Keberagaman Agama dan Toleransi dalam Penyelesaian Kasus Hukum di Indonesia

 

Oleh: Zayn, Dian, & Rina

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki jumlah total penduduk sekitar 260 juta. Dengan jumlah penduduk yang tinggi tersebut, tentu rakyat Indonesia memiliki suku dan budaya yang sangat beragam, Salah satunya dalam hal keberagaman agama. Bahkan, keberagaman ini juga membuat masyarakat memiliki perbedaan agama. Tercatat, ada 6 agama besar yang diakui di Indonesia sesuai hukum yang berlaku, yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mendefinisikan keberagaman sebagai suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari suku bangsa, RAS, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial budaya, ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu bapak pendiri bangsa membuat negara indonesia menjadi negara yang berbentuk kesatuan (bhineka tunggalika).

Dalam pancasila sendiri terutama sila pertama, yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang artinya bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Semua agama mengajarkan kebaikan termasuk menghargai manusia, maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup sesuai dengan tujuan bangsa indonesia.

Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya. Toleransi dalam Islam merupakan salah satu masalah yang menarik dan penting untuk dikaji. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya masalah perbedaan yang terjadi diindonesia, terutama beberapa hal yang memang tidak bisa di satukan.

Semua umat beragama mendambakan hidup damai kendati dalam komunitas, multiagama, dan keyakinan. Namun, kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama tersebut hanya terwujud apabila setiap umat menghargai toleransi. Tanpa toleransi, kerukunan antar umat beragama akan sulit bahkan tidak pernah terjadi. oleh karena itu hubungan toleransi dan kerukunan adalah bersifat kausalitatif atau hubungan sebab akibat, maka toleransi adalah syarat mutlak bagi terwujudnya kerukunan itu sendiri.

Pada pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pun dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945, toleransi sendiri diatur dalam Pasal 28E  yang menegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing, dan manusia lain wajib menghormati hak hak dasar tersebut”. Dengan demikian, keberadaan konstitusi bangsa kita pun sudah menjamin bagaimana kebebasan dalam memeluk agama sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling toleran satu sama lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?