URGENSI PENERAPAN KONSEP RAMAH ANAK BAGI SELURUH PONDOK PESANTREN DI INDONESIA

 

URGENSI PENERAPAN KONSEP RAMAH ANAK BAGI SELURUH PONDOK PESANTREN DI INDONESIA

Nesti Diayu, Nilna Aulia Abdat, dan Ni Luh Sri Ayu Urdayani

 

Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan seseorang. Di Indonesia Pendidikan dianggap sebagai pilar negara agar kedepannya dapat menciptakan anak-anak atau generasi muda yang cerdas dan berintelektual. Pendidikan anak dapat dilaksanakan melalui pendidikan di rumah dan sekolah, baik secara formal maupun informal. Salah satu bentuk pendidikan di Indonesia adalah pesantren. Di pesantren anak didik memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri atau swasta pada umunya, hanya saja di dalam pondok pesantren lebih menekankan lagi perihal agama seperti Tahfidz, SKI, Fiqih dan sebagainya.

Pesantren adalah asrama sekaligus sekolah dimana para santri dapat belajar tentang ilmu agama lebih dalam lagi. Pesantren sering disebut juga sebagai “Pondok Pesantren” yang berasal dari kata “santri” yang ditambahkan imbuhan "pe" dan akhiran "an". Pondok pesantren terdiri dari dua kata yaitu “pondok” dan “pesantren”. Arti kata pondok dalam KBBI adalah madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam), sedangkan pesantren berarti asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya.

Anak-anak yang selama menempuh pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal oleh tenaga pendidik di sana, yang dalam hal ini sebagai pengganti orang tua hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang baik dan dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, damai, tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Identiknya pondok pesantren dengan ilmu agama yang lebih dalam dan tegas sehingga banyak orang tua yang memasukan anaknya ke dalam pondok pesantren dengan harapan nanti kedepannya anaknya akan lebih taat, rajin dalam mengerjakan ajaran agama di samping mendapatkan pengetahuan-pengetahuan umum. Dalam hal perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran strategis yang sangat penting sebagai lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren berperan aktif sebagai salah satu bentuk pendidikan, yang bertujuan untuk mencegah anak-anak menjadi sasaran kekerasan dalam pendidikan di lingkungan pesantren. Partisipasi agama dalam perlindungan anak memiliki pengaruh yang kuat dan luar biasa, demi kepentingan anak Indonesia.  

Pondok Pesantren sering dianggap bagus, baik dan aman karena didirikan atas dasar satu agama, sehingga pengawasannya tidak terlalu ketat, perhatian masyarakat pun menganggap bahwa pondok pesantren adalah tempat yang aman. Sehingga tingkat pengawasan dan penjagaan terhadap pondok pesantren relatif masih lemah. Padahal Pondok Pesantren menempati posisi kedua dalam hal kasus kekerasan seksual periode 2015-2020 data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Dalam laporan komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan angka paling banyak di lingkungan universitas yaitu 27%. Kemudian 19% terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, ketika orang tua menaruh anaknya untuk menuntut ilmu dan merasa anaknya aman karena berada di dalam pondok pesantren yang berbasis suatu agama tapi ternyata hal itu tidak mampu menjamin keamanan dari para anak yang dimasukan ke dalam PONPES untuk menuntut ilmu.

Data lainnya di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah dari Tahun 2009-2012 tercatat ada 85 anak yang mengalami pelecehan seksual di dalam pondok pesantren. Adapaun alasan terjadinya kekerasan seksual di pondok pesantren adalah adanya fasilitas, terlebih lagi para santri harus menginap di asrama selama proses pendidikan tentu saja hal ini berpotensi untuk terjadinya kekerasan-kekerasan yang tidak diinginkan. Faktor pertama yang paling mendorong adalah kurangnya pengawasan pemerintah terhadap pondok pesantren yang ada di Indonesia sehingga tingkat keamanan dan perlindungannya masih rendah, terbukti dengan terus meningkatnya angka kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang kian bertambah tanpa adanya regulasi atau solusi yang efektif yang dihadirkan.

        Kasus kekerasan di lingkungan sekolah atau Pondok Pesantren umumnya meliputi dari anak sebagai pelaku kekerasan dan bullying, anak korban kekerasan dan bullying, anak korban tawuran dan anak pelaku tawuran, anak korban Kebijakan Pendidikan yakni pungli, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian dan putus sekolah, maupun dikebiri. Umumnya kekerasan dilakukan oleh tenaga pendidik dan peserta didik. Dari semua fakta yang ada di lapangan dapat disimpulkan bahwa sekolah ataupun pondok pesantren masih belum bisa menjadi tempat yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak. Sehingga dalam penelitian ini Penulis menggagas terkait urgensi penerapan konsep ramah anak bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Dalam UU Tentang Perlindungan Anak, yakni UU No. 23 Tahun 2002 dan UU perubahannya yakni UU No. 35 Tahun 2014, kemudian UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu UU No. 11 Tahun 2012, bahwa dalam konteks perubahan kewenangan pemerintah daerah, maka perlindungan anak adalah urusan wajib yang telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemda sebagaimana termasuk dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara kelembagaan pemerintah daerah sudah memiliki Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Untuk menjamin pemenuhan hak anak seperti kesehatan, keamanan, dan kenyamanan anak di sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.  Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Adanya Sekolah Ramah Anak adalah bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan HAM bagi anak-anak dalam lingkup pendidikan. Selain hal itu hadir juga Pondok Pesantren Ramah Anak demi melindungi anak-anak dalam menempuh pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta pengelola pondok pesantren untuk menegakan peraturan Sekolah Ramah Anak.

Oleh karena itu, dalam hal ini untuk merespon banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, maka urgensi untuk menerapkan Konsep Ramah Anak bagi seluruh pesantren di Indonesia haruslah dilaksanakan  guna mewujudkan pesantren yang menyenangkan dan menimbulkan rasa aman. Yang mana dalam Konsep Ramah Anak  dalam pondok pesantren harus lebih khusus sehingga menjadi dasar bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia dengan mewajibkannya untuk menerapkan Konsep Pondok Pesantren Ramah Anak. Pondok Pesantren Ramah Anak berada langsung di bawah Kementrian Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga dapat memberikan pengawasan lebih terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?