URGENSI PENERAPAN KONSEP RAMAH ANAK BAGI SELURUH PONDOK PESANTREN DI INDONESIA
URGENSI
PENERAPAN KONSEP RAMAH ANAK BAGI SELURUH PONDOK PESANTREN DI INDONESIA
Nesti
Diayu, Nilna Aulia Abdat, dan Ni Luh Sri Ayu Urdayani
Pendidikan
merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan seseorang. Di Indonesia
Pendidikan dianggap sebagai pilar negara agar kedepannya dapat menciptakan
anak-anak atau generasi muda yang cerdas dan berintelektual. Pendidikan
anak dapat dilaksanakan
melalui pendidikan di rumah
dan sekolah, baik secara formal maupun informal. Salah satu bentuk pendidikan di
Indonesia adalah pesantren. Di pesantren anak didik memperoleh ilmu pengetahuan
yang sama dengan anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri atau swasta pada
umunya, hanya saja di dalam pondok pesantren lebih menekankan lagi perihal
agama seperti Tahfidz, SKI, Fiqih dan sebagainya.
Pesantren adalah asrama sekaligus sekolah dimana para santri
dapat belajar tentang ilmu
agama lebih dalam lagi. Pesantren sering disebut juga sebagai
“Pondok Pesantren” yang berasal dari kata “santri” yang ditambahkan imbuhan
"pe" dan akhiran "an". Pondok pesantren terdiri dari dua
kata yaitu “pondok” dan “pesantren”. Arti kata pondok dalam KBBI adalah
madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam), sedangkan pesantren
berarti asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan
sebagainya.
Anak-anak yang selama menempuh
pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik
dan optimal oleh tenaga pendidik di sana, yang dalam hal ini sebagai pengganti
orang tua hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang
baik dan dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup
aman, damai, tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Identiknya pondok pesantren dengan ilmu
agama yang lebih dalam dan tegas sehingga banyak orang tua yang memasukan anaknya ke dalam
pondok pesantren dengan harapan nanti kedepannya anaknya akan lebih taat, rajin
dalam mengerjakan ajaran agama di samping mendapatkan pengetahuan-pengetahuan
umum. Dalam hal perlindungan anak di
Indonesia, pesantren memiliki peran strategis yang sangat penting sebagai
lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren
berperan aktif sebagai salah satu bentuk pendidikan, yang bertujuan untuk
mencegah anak-anak menjadi sasaran kekerasan dalam pendidikan di lingkungan
pesantren. Partisipasi agama dalam perlindungan anak memiliki pengaruh yang
kuat dan luar biasa, demi kepentingan anak Indonesia.
Pondok
Pesantren sering dianggap bagus, baik dan aman karena didirikan atas dasar satu agama, sehingga
pengawasannya tidak terlalu ketat, perhatian masyarakat pun menganggap bahwa pondok pesantren adalah tempat
yang aman. Sehingga tingkat pengawasan dan penjagaan terhadap pondok pesantren
relatif masih lemah. Padahal Pondok Pesantren menempati posisi kedua dalam hal
kasus kekerasan seksual periode 2015-2020 data kasus kekerasan seksual di
lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Dalam laporan komnas
Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus
kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan angka paling banyak di
lingkungan universitas yaitu 27%. Kemudian 19% terjadi di pesantren atau
pendidikan berbasis agama Islam. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, ketika
orang tua menaruh anaknya untuk menuntut ilmu dan merasa anaknya aman karena
berada di dalam pondok pesantren yang berbasis suatu agama tapi ternyata hal
itu tidak mampu menjamin keamanan dari para anak yang dimasukan ke dalam PONPES
untuk menuntut ilmu.
Data lainnya
di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah dari Tahun 2009-2012 tercatat ada
85 anak yang mengalami pelecehan seksual di dalam pondok pesantren. Adapaun
alasan terjadinya kekerasan seksual di pondok pesantren adalah adanya
fasilitas, terlebih lagi para santri harus menginap di asrama selama proses
pendidikan tentu saja hal ini berpotensi untuk terjadinya kekerasan-kekerasan
yang tidak diinginkan. Faktor pertama yang paling mendorong adalah kurangnya
pengawasan pemerintah terhadap pondok pesantren yang ada di Indonesia sehingga
tingkat keamanan dan perlindungannya masih rendah, terbukti dengan terus
meningkatnya angka kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang kian
bertambah tanpa adanya regulasi atau solusi yang efektif yang dihadirkan.
Kasus kekerasan di lingkungan sekolah
atau Pondok Pesantren umumnya meliputi dari anak sebagai pelaku kekerasan dan bullying,
anak korban kekerasan dan bullying, anak korban tawuran dan anak pelaku
tawuran, anak korban Kebijakan Pendidikan yakni pungli, dikeluarkan dari sekolah,
tidak boleh ikut ujian dan putus sekolah, maupun dikebiri. Umumnya kekerasan
dilakukan oleh tenaga pendidik dan peserta didik. Dari semua fakta yang ada di
lapangan dapat disimpulkan bahwa sekolah ataupun pondok pesantren masih belum
bisa menjadi tempat yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak. Sehingga dalam penelitian ini Penulis menggagas
terkait urgensi
penerapan konsep ramah anak bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Dalam UU
Tentang Perlindungan Anak, yakni UU No. 23 Tahun 2002 dan UU perubahannya yakni
UU No. 35 Tahun 2014, kemudian
UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu UU No. 11 Tahun 2012, bahwa dalam konteks perubahan
kewenangan pemerintah daerah, maka perlindungan anak adalah urusan wajib yang
telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemda sebagaimana termasuk dalam UU
No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara kelembagaan pemerintah daerah
sudah memiliki Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga
Berencana (BP3AKB). Untuk menjamin pemenuhan hak anak seperti kesehatan,
keamanan, dan kenyamanan anak di sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014
tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah
Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman,
bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin,
memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan,
diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan,
pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan
perlindungan anak di pendidikan.
Adanya
Sekolah Ramah Anak adalah bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan HAM bagi
anak-anak dalam lingkup pendidikan. Selain hal itu hadir juga Pondok Pesantren
Ramah Anak demi melindungi anak-anak dalam menempuh pendidikan di lingkungan
Pondok Pesantren. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang
Puspayoga meminta pengelola pondok pesantren untuk menegakan peraturan Sekolah
Ramah Anak.
Oleh karena
itu, dalam hal ini untuk merespon banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di
lingkungan pondok pesantren, maka urgensi untuk menerapkan Konsep Ramah Anak
bagi seluruh pesantren di Indonesia haruslah dilaksanakan guna mewujudkan pesantren yang menyenangkan
dan menimbulkan rasa aman. Yang mana dalam Konsep Ramah Anak dalam pondok pesantren harus lebih khusus
sehingga menjadi dasar bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia dengan
mewajibkannya untuk menerapkan Konsep Pondok Pesantren Ramah Anak. Pondok
Pesantren Ramah Anak berada langsung di bawah Kementrian Agama dan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga dapat memberikan
pengawasan lebih terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar