FORMASI FH UNRAM Resmi Menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF)
FORMASI FH UNRAM Resmi Menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF)
Pada tanggal 27 Desember 2021, Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi yang dulunya merupakan Badan Semi Otonom (BSO) dari BEM FH UNRAM, akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi dari Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hirsanuddin, SH., M.Hum. yang menyatakan FORMASI sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas. Hal ini merupakan harapan dari seluruh jurist FORMASI yang selalu dinanti.
Surat Keputusan itu diberikan oleh Dekan FH Unram kepada Ketua FORMASI Tahun 2021 di ruang Dekanat pada hari senin, 27 Desember 2021. Pengesahan FORMASI menjadi Unit Kegiatan Fakultas ini merupakan sebuah dorongan untuk FORMASI meningkatkan kualitas Jurist FORMASI dalam bidang prestasi. Ketua umum FORMASI 2021 yakni Fahrurrozi Iman Jayadi Syahid, juga menyampaikan harapannya terhadap FORMASI yang telah menjadi UKMF.
“Harapan saya dengan berubahnya status FORMASI menjadi UKF di FH UNRAM, menjadi pecutan bagi jurist FORMASI untuk lebih berprestasi dan memberikan sumbangsih terbaiknya bagi Fakultas Hukum dan UNRAM baik dikancah Lokal sampai Internasional. Selain itu semoga kedepannya hubungan baik bisa tetap terjalin dengan ORMAWA di Fakultas Hukum.” Ungkap Fahrurrozi Imam Jayadi Sahid, Senin (27/12/2021).
Perubahan Status FORMASI dari BSO menjadi UKF didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Mataram Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Universitas Mataram, bahwa tidak ada peraturan yang mengatur organisasi sebagai BSO. Oleh karena itu, FORMASI yang sebelumnya memegang status BSO di Fakultas Hukum Universitas Mataram dianggap organisasi yang ilegal.
“Dasar hukum dari perubahan status FORMASI yang sebelumnya BSO menjadi UKF adalah peraturan rektor universitas Mataram Nomor 9 Tahun 2019 tentang pedoman organisasi kemahasiswaan universitas mataram. Didalam peraturan tersebut, tidak diatur mengenai bentuk BSO sebagai organisasi di lingkungan fakultas, sehingga keberadaan BSO dapat dikatakan ilegal dan oleh karena itu FORMASI kemudian berubah menjadi UKF sesuai dengan ketentuan BAB XI tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas mulai dari pasal 46 hingga pasal 53.” ungkap Lalu Aria Nata Kusuma, Wakil Ketua FORMASI FH UNRAM tahun 2021, Selasa (28/12/2021).
Komentar
Posting Komentar