KATALISATOR MELALUI TELEKOMUNIKASI SMARTPHONE DIMASA PANDEMI

 KATALISATOR MELALUI TELEKOMUNIKASI SMARTPHONE DIMASA PANDEMI


Oleh : Yunita

Di awal 2021 ini, Indonesia  masih disibukan dengan wabah covid-19  yang  terus naik setiap harinya. Sehingga banyak pekerja dan pelajar  masih dirumahkan dengan alasan sosial distancing. Dalam medukung aktifitas dari rumah tersebut tentu memerlukan media telekomunikasi sebagai sarana belajar, bekerja dan lain sebagainya. Salah satu telekomunikasi yang paling banyak digunakan adalah smartphone  atau telepon pintar  yang  berfungsi sebagai komunikasi pengirim pesan, video, gambar, suara, dan berbagai komunikasi lainnya. Sehingga  pengguna internet diawal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa.  Jumlah ini meningkat 15,5 pesen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada januari 2020 lalu. Total jumlah penduduk Indonesia saat ini 274,9 juta  jiwa  (KOMPAS.com) 

 Dari aktivitas  Belajar dan Bekerja dari rumah ini berdampak pada  pertumbuhan perusahaan telekomunikasi yang  berkembang pesat dimasa pandemi ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 10,88 % pada Q2 2020 jika dibandingkan tahun 2019.   Dari pertumbuhan  pesat ini diharapkan mampu menyelelaraskan penggunaannya  kepada hal yang lebih baik.

Pada mulanya diharapkan penggunaan telekomunikasi  kearah yang lebih baik selain belajar, sekolah atau bekerja . Tapi pada nyatanya belum mampu dimanfaatkan dengan baik oleh sebagian besar masyarakat . Baru-baru ini Microsoft mengeluarkan studi tahunan  yang bertajuk “Civility, Savety, and Interaction Online-2020 dalam 2020 Digital Civility Index (DCI)  yang dimana Indonesia menjadi Negara urutan ke-29 dari 32 negara  dan urutan terkahir  teratas di Asia Tenggara dengan Netizen yang dianggap tidak sopan diinternet. Seperti yang dilansir dari KOMPAS.com hal ini terjadi karena adanya tiga faktor  yaitu paling tinggi hoaks dan penipuan naik 13 poin ke angka 47 persen. Kemudian faktor ujaran kebencian yang naik 5 poin, menjadi 27 persen. Dari pengguna ini rata-rata usia 15-25  Tahun.

Ada nya masalah ini sebagai  salah satu dampak penggunaan smarphone yang tidak baik sehingga  berdampak  bagi bangsa  indonesia. Dimana pada umumnya  Indonesia dikenal sebagai negara  yang ramah akan penduduk, tetapi berubah citranya karena adanya tindakan yang dianggap tidak sopan didunia maya tersebut.

Untuk meminimalisir  kejadian yang berdampak buruk tersebut. Penggunaan telekomunikasi smartphone perlu diatur penggunaanya sesuai regulasi UU pasal 2 dan 3  No. 36  Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : 

Pasal (2) berbunyi : Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri 

Pasal (3) berbunyi : Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, seta meningkatkan hubungan antarbangsa. 

Regulasi yang dihadirkan tersebut diharapkan mampu mengarahkan pengguna telekomunikasi smartphone, secara masif dapat lebih memanfaatkannya kearah yang lebih baik dan membatasi  penggunaannya kearah yang negatif seperti penggunaan sosial media secara berlebihan.  Hal ini bisa dilaksanakan dengan dukungan kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen terkait secara tegas dan terarah.

Untuk bisa memanfaatkan  penggunaan Telekomunikasi smartphone kearah yang lebih baik,  bisa dimanfaatkan untuk belajar  pengembangan diri seperti belajar masak, publik speaking, desain kreatif, belajar bahasa , menulis, dan lain sebagainya. Selain itu bisa juga dimanfaatkan untuk menemukan relasi baru seperti mengikuti webinar, berdikusi dikelas internasional melalui aplikasi pendukung yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?