Vaksinasi Dan Hak Anak Yang Terancam
Vaksinasi Dan Hak Anak Yang Terancam
Oleh : Zaky Akbar
Relawan Sabat Anak
Kondisi kehidupan manusia masih saja
dalam selimut ketakutan sampai 2021 akibat pandemi covid-19. Hampir semua
negara masih gencar memikirkan langkah dan terus bergerak untuk menghadapi
pandemi tersebut. Hal tersebut juga dilakukan oleh Indonesia sebagai negara
yang terdampak dan memiliki angka positif terhitung sejak 29 Januari 2021 telah
menembus 1 juta lebih positif covid-19.
Konsekuensi dampak yang dihadapi oleh
negara Indonesia saat ini menghadapi masalah ekonomi, pendidikan, dan kesehatan
akibat virus tersebut. Meskipun saat ini, vaksinasi sudah mulai gencar
dilakukan bukan berarti Indonesia lepas begitu saja daru dampak virus tersebut.
Kedepan pemerintah harus membaca potensi buruk & memformulasikan kebijakan
yang dapat menekan angka positif covid-19.
Vaksinasi yang gencar dilakukan
pemerintah saat ini ibarat angin segar bagi dunia kesehatan. Mulai dari
Presiden sampai rakyat biasa sudah ada yang menerima vaksin covid-19 sinovac
tersebut. Tentunya, ini akan memberikan optimisme pemerintah dan rakyat
Indonesia untuk kembali ke kehidupan yang normal.
Kehadiran vaksin covid-19 sinovac
tidak terlalu berpengaruh untuk kehidupan anak-anak. Karena anak bukan termasuk
golongan yang menerima vaksin covid-19 tersebut. Terlepas dari alasan jumlah
anak terkonfirmasi positif dan belum tersedianya vaksin untuk anak, negara
harus memastikan hak-hak asasi anak tetap dijamin dan menjadi prioritas.
Memastikan terpenuhinya hak-hak anak
ialah suatu keharusan bagi negara, karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Sebagai orang dewasa, jangan sampai hanya fokus pada langkah menghindari dan
mengobati virus berbahaya ini. Sementara potensi buruk dan dampak-dampak yang
belum terbaca akibat virus covid-19 ini, salah satunya potensi buruk terhadap
anak tidak terjangkau oleh kita semua.
Potensi buruk bagi anak karena tidak
menjadi bagian penerima vaksin covid-19 saat ini, salah satunya ialah
terbengkalainya hak untuk tidak tertular virus covid-19. Karena selama
vaksinasi ini dianggap sebagai obat penangkal ampuh dari virus covid-19 bagi
orang dewasa, sehingga memungkinkan terjadinya pengabaian protokol kesehatan
covid-19 yang berlaku. Tentunya, hal ini bisa berdampak negatif bagi anak untuk
potensi tertular lebih besar.
Padahal kesehatan anak dalam hal ini
untuk tidak tertular covid-19 harus menjadi prioritas utama negara. Pasal 28B
ayat 2 UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Selanjutnya, dalam pasal 28 H ayat 1 UUD Tahun 1945 menyatakan
bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Artinya, perlu adanya suatu formulasi
kebijakan yang akan mengakomodinir hak atas kesehatan dan juga hak-hak anak
lainnya. Hal ini sangat penting, mengingat potensi buruk dampak Covid-19 tidak
secara menyeluruh dapat dibaca oleh kita semua. Sehingga, dengan adanya
formulasi kebijakan oleh pemerintah dapat menjamin dan menekan angka anak yang
terpapar virus berbahaya ini.
Pemerintah harus menyediakan dan
menjamin adanya masker secara gratis khusus untuk anak mulai dari balita sampai
remaja, baik di kota maupun yang ada di pelosok desa. Salah satu langkah
mengurangi penyebaran rantai pandemi ini adalah menggunakan masker. Tersedianya
masker anak dan mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan covid-19 pada
anak adalah hal yang paling penting dilakukan oleh semua pihak.
Membatasi belajar secara tatap muka
ialah salah satu langkah untuk mencegah tertularnya anak dari virus Covid-19.
Meskipun Hak atas pendidikkan termasuk hak anak, namun memastikan dan menekan
virus covid-19 ini tidak menyerang kesehatan anak lebih prioritas. Dalam hal
ini, bukan berarti menghilangkan hak anak untuk mengakses pendidikkan atau
belajar. Guru harus berinovasi dalam kondisi pandemi seperti ini dalam menjamin
hak belajar dari anak.
Selanjutnya, pemerintah harus
memastikan kebutuhan Gizi dan vitamin anak terpenuhi serta memberikan bantuan
secara finansial bagi anak-anak tidak mampu. Agar tidak ada alasan untuk anak
yang mengalami kelaparan saat pandemi sehingga berdampak pada imunitas anak.
Dan tidak ada lagi anak yang tertekan oleh ekonomi orang tua sehingga memilih
berhenti sekolah dan melakukan pernikahan usia anak.
Menjamin agar anak terhindar dari
terjadinya diskriminasi dan kekerasan seksual, baik dalam lingkaran keluarga
dan masyarakat. Karena anak tinggal
lebih lama dirumah dan tidak sekolah, himbauan pemerintah meminta masyarakat
untuk work from home dan tetap dirumah. Membuka potensi buruk juga bagi anak
untuk mendapat perlakukan secara diskriminasi oleh orang tua, termasuk potensi
kekerasan seksual terhadap anak oleh orang dewasa. Sehingga, perlu adanya peran
pemerintah sampai dengan tataran desa menjamin hak-hak anak.
Pemerintah memastikan penerima vaksin
covid-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena tidak ada jaminan vaksin
covid-19 yang sudah disuntikkan membuat manusia kebal terhadap virus covid-19.
Bagi penulis, sangat penting penerapan protokol kesehatan covid-19 tersebut
bagi orang sudah atau belum menerima vaksin covid-19. Sehingga, anak sebagai
golongan yang bukan penerima vaksinasi covid-19, potensi buruk terpapar dari
orang dewasa bisa diminimalisir.
Komentar
Posting Komentar