Indonesia Darurat Kekerasan Seksual RUU PKS Mati Suri ?
Indonesia Darurat Kekerasan SeksualRUU PKS Mati Suri ?
Oleh : sesi safitri liani
Dunia selalu mengalami perkembangan begitu pula dengan kemajuan teknologi di era sekarang yang semakin hari semakin berubah, tidak menutup kemungkinan kekerasan terhadap wanita semakin banyak terjadi. Di Indonesia tingkat kekerasan terhadap wanita selalu meningkat setiap tahunnya, komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan), menurut data yang bersumber dari (Databoks.katadata.co.id) mencatat kekerasan terhadap wanita yang telah di laporkan pada tahun 2018 mencapai 406.178 kasus, mengalami peningkatan 16,6% dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 348.446 kasus. Sedangkan data pada tahun 2019 yang bersumber dari (KOMPAS.com) komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 jumlah angka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan mengalami kenaikan 6% dari data tahun 2018. Bisa di lihat kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan yang sangat drastis, selain itu pelecehan seksual terhadap wanita masih saja marak terjadi, kejadian seperti ini tentu saja pihak wanita selalu menjadi korban.
Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS) masih menjadi suatu agenda besar yang sedang menunggu pengesahannya dari DPR, penetapan undang-undang ini masih di nilai tidak relevan dengan kasus yang terjadi terhadap wanita. Menurut penulis rancanngan undang-undang seperti ini harus di berlakukan secepatnya di karenakan cangkupan dalam RUU-PKS yang di usulkan pada tanggal 26 Januari 2016 mencakup mulai dari hal pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban dan masalah penanganan proses hukum yang di alami.
Tentu saja RUU-PKS ini membantu korban-korban kekerasan seksual dalam menghadapi permasalahan hukum. Jika merujuk pada apa sebenarnya pengertian yang mendasari adanya perumusan RUU-PKS ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan seksual sesuatu produk hukum yang menjadi terobosan baru sebagai upaya menghapus segala bentuk kekerasan seksual, terutama melihat kondisi bahwa masih banyak bentuk kejahatan serta kekerasan seksual di Indonesia yang masih belum dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Penundaan perumusan RUU-PKS menurut penulis adalah suatu hal yang sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia, karena tindakan-tindakan hukum mengenai kekerasan seksual tidak memiliki landasan hukum tersendiri atau lebih khususnya sebuah peraturan yang membicarakan kekerasan seksual. Memang benar terdapat di dalam KUHP pasal 285 sudah mengatur mengenai tindak pidana pemerkosaan, namun tidak secara spesifik yang terdapat di dalam draf RUU-PKS. Jenis-jenis kekerasan seksual dalam RUU-PKS terdapat dalam Pasal 11 RUU PKS. Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut antara lain: 1) Pelecehan seksual, 2) Eksploitasi seksual, 3) Pemaksaan kontrasepsi, 4) Pemaksaan aborsi, 5) Perkosaan, 6) Pemaksaan perkawinan, 7) Pemaksaan pelacuran, 8) Perbudakan seksual, 9) Penyiksaan seksual.
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) adalah suatu upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. Pembaharuan dalam bentuk hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1) Melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual, 2) Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat berpihak pada korban, agar Korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami, 3) Memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Menjamin terlaksananya kewajiban Negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Komnas Perempuan, 2017:9)
Hal yang menarik dari RUU-PKS mengenai kekerasan seksual di media sosial, adalah seperti kita wanita yang aktif bersosialisasi ataupun suka memasang foto di salah satu akun media sosial kemudian tanpa kita ketahui postingan kita di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan sebagai wanita merasa di lecehkan oleh oknum tersebut, tidak perlu takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi) karena di dalam RUU-PKS sudah di atur mengenai pelecehan di media sosial. Pengesahan RUU-PKS ini seharusnya menjadi senjata DPR untuk melindungi rakyat dari semakin naiknya angka kekerasan seksual setiap tahunnya.
Kenapa harus adanya kesulitan dalam perumusan RUU-PKS ? padahal di dalam RUU-PKS sudah diatur secara spesifik memikirkan bagaimana pemulihan dari korban kekerasan tersebut hingga melindungi identitas dari keluarga korban sebagai bentuk pemulihan. Dalam kehidupan beragama tentu saja tidak ada agama manapun yang memperbolehkan adanya kekerasan seksual, RUU-PKS bersifat lex specialis berarti spesifik hanya mengatur hukum kekeran seksual saja. Namun dari pihak DPR belum ada titik temu mengenai terwujudnya RUU-PKS untuk dirumuskan, Indonesia sangat memerlukan terwujudnya RUU-PKS sebagai bentuk pemberi rasa aman untuk para korban kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi.
Keren 👍
BalasHapus