Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Kesah menjadi berkah

Gambar
Kesah menjadi berkah Oleh : ananda firdiansyah Terik cahaya surya mulai menampakkan suhu melewati batas wajar, ditiup angin yang berhembus melewati sela-sela gedung tinggi, lalu bayangan hitam terlihat kontras dibawah kaki terpijak, aku berdiri diantara kerumunan orang yang berlalu lalang, mereka sibuk sendiri memikirkan urusannya. Apakah semua manusia memang begitu? Terkadang aku memikirkan hal ini "bagaimana yaa, agar kita semua bisa melepas dunia kita masing-masing? melebur jadi satu, berbagi tawa, canda, khidmat, dan nikmat, tersenyum dengan orang-orang sekitar, tidak selalu menampilkan wajah muram akibat terlilit masalah hidup, sepertinya mustahil terjadi, aku yakin itu" Lalu akupun mulai berjalan, melanjutkan aktifitasku seperti biasanya, merintis dunia untuk mendapatkan karier yang mumpuni, mengejar mimpi, berlaku ambisius, kompetitif, dan tak kenal menyerah, demi masa depan yang lebih cerah. Hari demi hari ku lalui seperti itu, hingga aku mendapati kabar ada pandemi v...

MENYOAL KESERIUSAN BUPATI LOTIM : MALL VS MASJID.

Gambar
MENYOAL KESERIUSAN BUPATI LOTIM : MALL VS MASJID. Oleh : Zaky Akbar KABID HUMAS FORMASI 2018 Tidak ada Hukum yang muncul dari ruang hampa.Tapi didalamnya syarat akan adanya tarik menarik kepentingan. Artinya, hukum dibuat tidak bebas dari kepentingan. Hukum itu pantulan dari kepentingan yang berkuasa. Teori ini sekiranya dapat membuka bingkai berpikir kita sebelum lanjut membaca tulisan ini. Baru-baru ini cukup menjadi perhatian bagi masyarakat Lombok Timur terkait aturan dalam surat bupati nomor 339/139/KBPDN/2020 perihal pembatasan  jam operasional pusat toko yang dibandingkan dengan Himbauan Bupati mengenai pelaksanaan Idhul Fitri 1441 H di Kabupaten Lombok timur. Aturan mengenai diperbolehkannya operasional pusat perbelanjaan & toko-toko pakaian bertolak belakang dengan sikap Gubernur yang menegaskan pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian agar segera ditutup. Dilansir dari Suarantb.com, Gubernur NTB menyatakan sekali lagi, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, ken...

COVID-19 : DILEMA BEBAN HUTANG & HUKUM

Gambar
COVID-19 : DILEMA BEBAN HUTANG & HUKUM Oleh Zaky Akbar Kabid Humas Formasi FH Unram 2018 Stimulus perekonomian nasional OJK ibarat angin segar bagi pelaku usaha maupun masyarakat secara umum yang memiliki beban hutang yang terdampak wabah Covid-19. Sejak angin segar itu umumkan, masyarakat Indonesia mulai berharap pada stimulus tersebut. Namun siapa sangka, saat diminta dirumah saja akibat covid-19 masih saja ada beberapa finance, bank, koperasi dan/atau lembaga pembiayaan lainnya yang masih menghatui mereka yang terdampak. Tanpa adanya stimulus OJK, sebenarnya hukum di Indonesia sudah mengamodinir problem-problem perdata seperti dalam keadaan pandemi Covid-19. Hukum perdata itu sendiri mengatur mengenai kelalaian & keadaan memaksa dalam Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer). Namun dalam hal ini hakimlah yang paling mampu menentukan sesuatu itu keadaan memaksa atau kelalaian Kondisi wabah pandemi covid-19 ini tidak serta merta dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa atau f...

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERLUPAKAN

Gambar
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERLUPAKAN oleh :zaky arr (Menyoal Protes Akun Facebook Arii Pekiq X Pemdes Desa tumbuh Mulia Mengenai Data BLT terhadap Aspek Perlindungan Data Pribadi) Sebelumnya saya apresiasi pihak yang memposting data BLT di sosial media karena mungkin mencoba menerangkan pada publik kondisi pemerintah desa kepada masyarakatnya. Namun dalam postingan orang ini cukup banyak melanggar perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi masyarakat. Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi: Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pertama , pemerintah desa telah lalai dalam perlindungan data privasi masyarakatnya. Sebab hal ini secara tidak langsung menjadikan Negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Artinya, potensi kebocoran data seperti NIK, Tanggal lahir, nomor hp dll harus dipertanggungjawabkan juga. Kedua , Jika data tersebut dipergunakan dalam pro...