MENYOAL KESERIUSAN BUPATI LOTIM : MALL VS MASJID.

MENYOAL KESERIUSAN BUPATI LOTIM : MALL VS MASJID.

Oleh : Zaky Akbar
KABID HUMAS FORMASI 2018

Tidak ada Hukum yang muncul dari ruang hampa.Tapi didalamnya syarat akan adanya tarik menarik kepentingan. Artinya, hukum dibuat tidak bebas dari kepentingan. Hukum itu pantulan dari kepentingan yang berkuasa. Teori ini sekiranya dapat membuka bingkai berpikir kita sebelum lanjut membaca tulisan ini.

Baru-baru ini cukup menjadi perhatian bagi masyarakat Lombok Timur terkait aturan dalam surat bupati nomor 339/139/KBPDN/2020 perihal pembatasan  jam operasional pusat toko yang dibandingkan dengan Himbauan Bupati mengenai pelaksanaan Idhul Fitri 1441 H di Kabupaten Lombok timur.

Aturan mengenai diperbolehkannya operasional pusat perbelanjaan & toko-toko pakaian bertolak belakang dengan sikap Gubernur yang menegaskan pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian agar segera ditutup. Dilansir dari Suarantb.com, Gubernur NTB menyatakan sekali lagi, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa Mall dibuka dan ramai, sedangkan masjid kelihatan di tekan, kedua tempat ini harus kita tegaskan bersama. 

Artinya imbauan salat Idul Fitri di rumah harus dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk tak membiarkan keramaian di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya.

Disisi lain, Wali Kota Mataram dengan tegas menutup semua toko-toko pakaian yang memang kerap menimbulkan keramaian lebih-lebih menjelang hari raya Idul Fitri. Sebagai langkah pencegahan penularan wabah covid-19 di kota Mataram sendiri.

Justru Bupati Lombok Timur berbanding terbalik membuat aturan yang memperbolehkan toko-toko pakaian untuk beroperasi. Walaupun dalam aturan tersebut sudah diberlakukan pembatasan jam operasional pada pukul 09.00 s/d 15.00 WITA yang disertai sanksi penutupan paksa jika melangggar ketentuan tersebut. Namun aturan ini tetap saja mengundang keramaian yang jauh dari harapan kita yang ingin memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut mengundang banyak protes masyarakat disosial media, serta mengundang curiga apa dibalik panggung ketika aturan ini disusun ? Karena memang tidak pernah kalangan pengusaha yang melakukan protes akan aturan tersebut. Justru masyarakatlah yang sibuk mempertanyakan kebijakan Pemkab Lombok Timur yang tidak sinkron dengan situasi Covid-19 dan arahan Gubernur NTB.

Kalau kita membaca aturan Bupati Lombok Timur mengenai diperbolehkan operasional Toko-toko pakaian, bukan berarti pemerintah tidak sadar kalau aturan ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan adanya potensi penyebaran covid-19 yang besar karena menimbulkan keramaian (banyak orang). 

Penulis menilai jangan sampai pemerintah hanya sebagai penjaga modal, karena kapitalisme di Indonesia ibarat kapitalisme pinggiran. Jadi  jangan sampai aturan ini menjadi upaya untuk memberikan karpet merah kepada corporate. Artinya, jangan sampai seolah-olah pemerintah berada pada pihak pengusaha semata.

Kondisi pandemi Covid-19 ini sangat tidak memungkinkan adanya keramaian. Artinya, segala aktivitas yang menimbulkan keramaian atau banyak orang termasuk kegiatan yang dilakukan di mall, toko-toko pakaian dan masjid yang mengundang keramaian belum dapat kita aminkan untuk diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Harapannya kedepan Bupati Lombok Timur harus segera membuat aturan tegas untuk menutup semua toko-toko pakaian & pusat keramaian lainnya. Hal ini tentunya sebagai bukti keseriusan Pemkab untuk tidak membiarkan keramaian terjadi di Lombok Timur. 

Hal ini harus dilakukan demi ikhtiar bersama dalam menangani wabah Covid-19 dan sebelum adanya aturan terbaru mengenai pandemi covid-19 dari pemerintah pusat & provinsi seperti kebijakan New Normal dan aturan lainnya. Semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu di Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru sebagai Penggerak dalam Memajukan Sumber Daya Manusia di Era Globalisasi: Menyikapi Dekadensi Moral di Indonesia

FORMASI (Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi) FH UNRAM Sukses Gelar Lomba Debat Mahasiswa dan Lomba Esai Mahasiswa Tingkat Nasional