PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERLUPAKAN
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERLUPAKAN
oleh :zaky arr
(Menyoal Protes Akun Facebook Arii Pekiq X Pemdes Desa tumbuh Mulia Mengenai Data BLT terhadap Aspek Perlindungan Data Pribadi)
Sebelumnya saya apresiasi pihak yang memposting data BLT di sosial media karena mungkin mencoba menerangkan pada publik kondisi pemerintah desa kepada masyarakatnya.
Namun dalam postingan orang ini cukup banyak melanggar perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi masyarakat.
Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi:
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Pertama, pemerintah desa telah lalai dalam perlindungan data privasi masyarakatnya. Sebab hal ini secara tidak langsung menjadikan Negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Artinya, potensi kebocoran data seperti NIK, Tanggal lahir, nomor hp dll harus dipertanggungjawabkan juga.
Kedua, Jika data tersebut dipergunakan dalam proses penegakan hukum kita sudah pasti sama-sama sepakat. Namun sampai saat ini pihak penyebar informasi privasi data pribadi beberapa masyarakat tersebut justru dengan kesengajaan enggan menghapus postingan tersebut & tidak memiliki kejelasan apakah mengambil langkah non litigasi & litigasi.
Artinya, penyebaran data pribadi beberapa masyarakat tersebut dilakukan dengan kesengajaan di media elektronik. Memang keterbukaan informasi itu penting. Namun, tidak serta merta dapat akses dan dipergunakan denga tidak tepat secara hukum.
Pasal 26 ayat (1) dijelasakan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Dimana hak pribadi yang memiliki makna antara lain:
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Selengkapnya Ketentuan mengenai privasi dan data pribadi dapat ditemukan dalam UU 19/2016 (UU ITE) dan UU lainnya yang mengatur serta peraturan turun lainnya.
Saya melihat pula, secara lembaga pemerintah desa seharusnya mengambil langkah agar data pribadi masyarakat yang sudah bocor minimal dapat dihapus dipostingan tersebut.
Kalaupun, keperluannya untuk melihat data siapa pihak yang berhak mendapatkan bantuan covid-19 tersebut. Seharusnya dibatasi dengan memberikan maksimal nama & alamat tentunya dengan data yang valid.
Sebab bagaimana pun juga data tersebut atas kelalaian pemdes sehingga terjadi kebocoran akses data yang tidak jelas diperuntukan untuk apa. Maka tanggung jawab masih melekat atas perlindungan tersebut.
Pihak yang telah dengan sengaja memposting data pribadi beberapa masyarakat yang mungkin kita anggap sebagai awam terkait hukum. Sebaiknya pihak tersebut menghapus data pribadi yang telah ekspos ke media sosial.
Sebab seharusnya ada upaya mencegah disebarluaskan data pribadi & minimal menyensor beberapa data pribadi masyarakat yang tertera. Dan tentunya melaporkan secara non litigasi & litigasi jika memang ada kemungkin maladministrasi dengan data pribadi yang telah diproleh bukan malah mengekspos ke media sosial. Jangan sampai masalah dengan Pemdes justru merugikan masyarakat banyak.
Kemudian, apabila ada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan akibat data pribadi ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Penulis menyarankan agar kedepan masalah ini bisa selesai dengan cata "ta pada tokol bareng" dengan tidak mengedepankan ego. Serta menyelesaikan masalah demi kepentingan masyarakat banyak.

Komentar
Posting Komentar