SEBAB-AKIBAT SISTEM KERJA DARING

SEBAB-AKIBAT SISTEM KERJA DARING





Oleh : RUSDIANTO

Beberapa hari ini, dunia sedang menghadapi permasalahan global yaitu penyebaran virus corona atau covid-19 yang bermula dari Wuhan, China dan mulai menyebar ke semua belahan dunia termasuk indonesia. Dengan diumumkannya virus corona sebagai pandemi semua kegiatan di beberapa negara seperti ekonomi, pendidikan dll terganggu bahkan dihentikan. Hal demikian juga terjadi di indonesia, beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo memberikan himbauan untuk tidak beraktivitas diluar rumah dan mengurangi social interaction dengan orang lain jika tidak begitu urgent, maka banyak perusahaan yang akhirnya harus libur dan melakukan semua kegiatan usahanya secara daring (online interaction) dalam melakukan semua tugas-tugas kerjanya.

Zaman sekarang merupakan suatu zaman  modernisasi yang dimana teknologi telah berkembang pesat di kancah mancanegara yang dapat mempermudah segala sesuatu kegiatan yang sebagai objek dalam melaksanakan suatu kegiatan atau suatu keperluan baik hal tersebut berkaitan dengan pekerjaan, hiburan dan sebagainnya. Perkembangan teknologi di zaman era 4.0 sekarang dapat menciptakan masyarakat yang Milenial dalam artian bahwa adanya interaksi antara manusia dengan teknologi yang berkesinambungan yang menimbulkan keterikatan manusia dengan teknologi itu sendiri.

Yang menjadi pertanyaan disini yaitu bagaimana teknologi tersebut dapat dipergunakan sebagai wadah dalam mempermudah suatu pekerjaan daring (online)? Apalagi Pemerintah Indonesia sendiri menentukan kebijakan mengenai sistem kerja online karena pengaruh dari adanya penyebaran COVID-19 yang menjadikan segala aktivitas bersifat online baik pekerjaan itu dilaksanakan melalui media sosial seperti ; Whatsapp, Google Clashroom, Email maupun aplikasi dan website lainnya yang membantu sistem kerja online.

Akan tetapi kehadiran sistem kerja daring ini menyebabkan hambatan yang semula pekerjaan dilaksanakan secara manual dialihkan lagi dengan sistem online sehingga memberikan suntikan yang akhirnya menimbulkan hambatan-hambatan dalam mengerjakan kewajiban dalam pekerjaan. Pertama, hambatan tersebut populer dibicarakan dalam kegiatan perkuliahan seperti yang dialami sekarang bahwa dosen memberikan tugas atau materi tidaklah lain melalui media sosial, meskipun sekarang adalah zaman 4.0 banyak sekali dari kalangan yang awam juga yang tidak mengerti dalam mengalihfungsikan fitur-fitur medsos baik melalui aplikasi atau website dan sebagainnya, hal tersebut dapat mempersulit Mahasiswa dalam menjalankan sistem kerja daring serta hambatan yang paling berpengaruh tentu dilakukan lagi sosialisasi secara daring yang hanya sebagian orang yang dapat mengetahuinya dan yang masih awan belum bisa melaksanakan secara komprensif sistem kerja daring yang menjadikan esensial dalam hambatan yang ada dan membutuhkan waktu yang sangat lama lagi dalam mensosialisasikannya.

kemudian yang kedua, yang berkaitan dengan perusahaan apabila suatu perusahaan membuat perjanjian tentu akan adanya penandatangan kontrak yang harus dilakukan Secara langsung dengan tatap muka atau manual bukan daring (online) apabila penandatangan dilakukan secara online maka akan mengakibatkan perjanjian tersebut informal dan mengundang pemalsuan dalam suatu perjanjian. Dengan demikian sistem kerja daring bukanlah solusi melainkan berbagai problematika dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?