Pemenuhan Identitas Hukum Anak : Di Mulai Dari Desa
Oleh : Zaky ar
Salah satu syarat untuk eksistensi suatu negara adalah harus memiliki warga negara. Tentunya, seorang yang menjadi warga negara tersebut harus tercatat di pencatatan sipil negara dalam hal ini Dinas Dukcapil.
Akta kelahiran merupakan hak identitas hukum pertama dari seorang anak, mulai dari nama, keterangan keluarga dan kewarganegaraan termuat dari akta tersebut.
Akta kelahiran ialah awal adanya hubungan antara individu dengan negara.
Hak ini yang menentukan bagaimana pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun, faktanya sampai saat ini masih banyak anak yang belum mempunyai akta kelahiran di Indonesia, termasuk kebutuhan identitas hukum anak di Provinsi NTB. Artinya, anak-anak tersebut tidak diakui keberadaannya oleh negara secara hukum.
Ada beberapa masalah yang mengakibatkan banyaknya anak di Provinsi NTB yang tidak terpenuhi kebutuhan identitas hukumnya seperti banyaknya perkawinan dibawah tangan, perkawinan anak dan kurang pahamnya masyarakat terkait pentingnya adminduk tersebut.
Salah satu Kabupaten di Provinsi NTB seperti Kabupaten Lombok Utara pada bulan kemarin, ratusan mahasiswa Unram turun gunung dalam rangka Kuliah kerja nyata (KKN) yang fokus untuk mengurus administrasi kependudukan pada puluhan desa di Lombok utara selama 45 hari. Penulis sendiri, mendapatkan lokasi KKN Tematik Adminduk di desa Anyar Kec. Bayan Lombok Utara.
Temuan dilapangan, masih banyak anak yang belum mendapatkan akta kelahiran dikarenakan banyaknya orang tua yang tidak memiliki buku nikah. Salah satu faktor yang membuat banyak masyarakat tidak bisa mengakses buku nikah, karena ketika terjadi perceraian tidak diurus di Pengadilan agama. Masyarakat tidak dapat mengakses pengadilan Agama yang lokasinya cukup jauh, berada di gerung Lombok barat.
Namun tidak sampai disana, berbagai solusi untuk masalah Anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Salah satunya menggunakan Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pasangan Suami istri sebagai pengganti buku nikah khusus pembuatan Akta kelahiran. Untuk kartu keluarga, bisa dibuatkan surat pernyataan anak ibu. Nantinya, akan dibuatkan kartu keluarga ibu dengan akibat tidak tercantumnya nama ayah di KK tersebut.
Bagaimana memenuhi kebutuhan hukum anak, dimulai dari desa ?
Pentingnya memenuhi kebutuan hukum anak dari desa karena banyak ditemukan anak yang belum mempunyai identitaa hukum. Dan elemen desa adalah pemerintah paling kecil dan bersentuhan dengan masyarakat langsung secara pelayanan. Sehingga sangat memungkinkan dimulai dari desa untuk pemenuhan kebutuhan hukum anak.
OPTIMALISASI PERAN POKJA AMDINDUK
Peran dari kelompok kerja (POKJA) Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang ada disetiap desa kedepan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan identitas hukum anak secara berkelanjutan. Misal, setiap ada anak yang lahir harus langsung dibuatkan akta kelahiran tanpa ada permohonan secara responsif. Hal ini diperlukan dengan koordinasi intensif dari tataran RT, Kepala Dusun, Tokoh agama, Tokoh Adat, Kaur Pemerintah Desa, LSM dan Dinas Dukcapil kabupaten.
Kedepan harapannya, setiap desa sudah terbentuk POKJA Adminduk dan adapun yang sudah ada tinggal dioptimalisasi secara intensif.
Memenuhi kebutuhan identitas hukum anak dari desa sebagai bentuk percepatan pemenuhan hak konstitusional anak. Dan juga, sebagai wujud pemenuhan Hak dan perlindungan terhadap anak. Sebab anak adalah generasi penerus bangsa kedepan. Oleh karena itu, tidak ada negoisasi untuk tidak mau memenuhi kebutuhan anak.
(Penulis adalah mahasiswa KKN Tematik Adminduk Unram periode 2019-2020 di Desa Anyar Kec. Bayan Lombok Utara)
Komentar
Posting Komentar