Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Guru sebagai Penggerak dalam Memajukan Sumber Daya Manusia di Era Globalisasi: Menyikapi Dekadensi Moral di Indonesia

Gambar
Oleh: Muhammad Bintang Islami Guru memiliki peran sentral dalam membentuk generasi penerus bangsa. Tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, guru juga berperan sebagai pembimbing nilai-nilai moral dan karakter. Namun, di era globalisasi yang serba teknologi ini, peran tersebut menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyikapi fenomena dekadensi moral di kalangan pelajar. Guru dan Tantangan Era Globalisasi Era globalisasi memaksa semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar, untuk akrab dengan teknologi seperti ponsel pintar dan tablet. Sayangnya, kemajuan teknologi ini tidak selalu diimbangi dengan peningkatan moralitas. Contoh nyata adalah insiden di SMA Negeri 1 Buntok, Kalimantan Tengah, di mana seorang siswa menantang gurunya untuk berduel hanya karena ditegur soal kerapian berpakaian. Kasus seperti ini mencerminkan betapa guru sering kali kehilangan kewenangan untuk mendisiplinkan siswa. Hal ini semakin diperparah dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 3...

Laki-Laki Juga Korban: Sampai Kapan Stereotip Gender Menutupi Fakta Kekerasan Seksual?

Gambar
Nurul Jannati Sapira Di balik tirai stigma dan keheningan, ribuan laki-laki di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap tahunnya. Sayangnya, mereka terperangkap dalam sistem yang lebih sering menuduh mereka lemah daripada memberikan perlindungan. Stereotip gender telah lama menciptakan pandangan keliru bahwa laki-laki harus selalu kuat dan mustahil menjadi korban. Definisi dan Bentuk Kekerasan Seksual Kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan yang menargetkan seksualitas korban. Menurut Rafli (2022), kejahatan ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk pelecehan seksual meliputi catcalling, sentuhan tidak diinginkan, atau ucapan bernuansa seksual. Dampaknya pun beragam, mulai dari ketidaknyamanan psikologis hingga masalah kesehatan. Meski Pasal 281 hingga 298 KUHP tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "pelecehan seksual," Undang-Undang Tindak Pidana Keker...

REKONSTRUKSI PERBEDAAN AGAMA SEBAGAI HALANGAN WARIS: APAKAH BOLEH SEORANG AHLI WARIS NON MUSLIM MENDAPATKAN HAK WARIS DARI PEWARIS MUSLIM ?

Gambar
Pendahuluan Hukum Islam memiliki cakupan yang luas, mencakup aturan hubungan manusia dengan Allah SWT hingga aturan hubungan antar sesama manusia. Salah satu aspek penting dalam hubungan antar manusia adalah hukum kewarisan, yang mengatur proses peralihan kepemilikan harta dari pewaris kepada ahli warisnya. Islam, melalui Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama, telah memberikan panduan rinci tentang siapa yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan bagaimana cara pembagiannya. Namun, dalam masyarakat yang majemuk dengan beragam agama, masalah kewarisan menjadi lebih kompleks ketika terdapat perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: apakah seorang ahli waris non-Muslim dapat menerima warisan dari pewaris Muslim?   A. Perbedaan Agama Sebagai Halangan Waris dalam Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perbedaan agama tidak secara eksplisit disebutkan sebagai halangan untuk menerima warisan. Berdasarkan Pasal 173 KHI, hanya...