Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

Anak Dibawah Umur Melakukan Tindak Pidana, Bolehkah Diberikan Sanksi Penahanan?

Gambar
Oleh: Brigitta Haura Ananda      Dengan meningkatnya kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak di bawah umur, keresahan masyarakat pun semakin bertambah. Banyak yang mempertanyakan eksistensi dan efektivitas regulasi terkait sanksi bagi anak-anak pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pendekatan yang tepat dalam penanganan anak yang terlibat dalam kejahatan. Lingkungan dan Psikologi Anak           Dalam pemidanaan anak, lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya harus diperhatikan. Anak yang tumbuh dalam keluarga yang menormalisasikan kekerasan mungkin akan menganggap bullying sebagai hal yang biasa. Demikian pula, anak dari orang tua yang melakukan perselingkuhan bisa saja menormalisasikan tindakan tersebut, yang berdampak pada perkembangan psikologisnya.            Dari perspektif psikologis, anak di bawah usia 12 tahun umumnya sudah bisa membedakan antara yang benar dan ...

APAKAH UNDANG-UNDANG TELAH MELINDUNGI HAK ASASI HEWAN?

Gambar
  Oleh: Kayla Aisha Nugroho dan Queen Rania Abdullah Dalam beberapa dekade terakhir, tren memiliki hewan peliharaan atau anabul (anak bulu) mengalami peningkatan pesat, terutama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Berdasarkan riset, minat pencarian terhadap hewan peliharaan meningkat 88% dari tahun 2019 hingga mencapai total 419 ribu pencarian pada 2021. Minat pencarian terhadap kucing mencapai 4,6 juta pencarian, sementara anjing mencapai 2,1 juta pencarian di Indonesia. Popularitas ini disebabkan oleh kemampuan hewan berbulu untuk mengusir rasa kesepian para pemilik yang harus menghabiskan banyak waktu di rumah tanpa interaksi dengan orang lain selama PSBB. Namun, di balik meningkatnya popularitas hewan peliharaan, hak asasi hewan masih menjadi isu yang kurang terdengar di Indonesia. Padahal, di dunia internasional, hak asasi hewan telah menjadi topik serius. Melalui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), dunia internas...

Menilik Kebijakan Mahkamah Agung terhadap Kaesang, Apakah Sudah Sejalan dengan Konstitusi Indonesia?

Gambar
Oleh: Queen Rania Abdullah / D1A022262 Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mengejutkan banyak pihak dengan keputusannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Langkah ini menambah dinamika politik di Indonesia, mengingat popularitas dan pengaruh keluarga Jokowi. Keputusan Kaesang ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk mengenai independensi Mahkamah Agung (MA). Dalam candaan publik, MA bahkan dijuluki sebagai "Mahkamah Adik" karena keterkaitannya dengan sosok Kaesang sebagai adik dari Gibran Rakabuming Raka, yang juga aktif di dunia politik. Candaan ini semakin mengemuka ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dijuluki sebagai "Mahkamah Kakak", merujuk pada putusan-putusan MK yang seolah-olah menguntungkan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mengundang perdebatan tentang independensi lembaga hukum dan keadilan dalam politik Indonesia. Banyak yang mempertanyakan apakah keputusan-keputusan penting dalam pengadilan dipeng...