PENGESAHAN RUU TPKS MASIH BERUNDING, PREDATOR KELAMIN BERKELIARAN

Pengesahan RUU TPKS Masih Berunding, Predator Kelamin Berkeliaran




Oleh : Sesi Safitri Liani

 

 

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki ideologi Pancasila, dimana setiap tingkah laku dan perbuatan masyarakatnya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam setiap sila Pancasila. Perbincangan yang cukup mentereng mengenai wanita tidak pernah habis di beritakan oleh media masa. Mulai dari pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, hingga penganiayaan terhadap wanita terpampang nyata di setiap portal media. Lingkup pelakunya pun bervariasi mulai dari lingkungan sekolah, tempat tinggal, hingga lingkungan keluarga sendiri masih ada terjadi bentuk penyimpangan moral tersebut.  Kekerasan seksual selalu menjadi bumerang terhadap wanita, lagi-lagi wanita yang menjadi korban.  

 

Jika ada yang beranggapan bahwa pakaian wanita yang terbuka menjadikan dirinya menjadi objek kejahatan apakah bisa di katakan logis?

 

Menurut saya pakaian yang digunakan tidak berpengaruh jika dikaitkan dengan munculnya kekerasan seksual tersebut, jika pelaku memiliki pemikiran jernih dan logis, dan tidak terpengaruhi oleh nafsu. Karena tidak semua gaya berpakaian akan mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual jika, pelaku tidak memiliki niat terselubung dan pemikiran kotor. Wanita selalu dijadikan paradigma yang naif dan disalahkan dengan cara berpakaian ataupun hal lainnya yang memicu terjadinya kekerasan seksual, padahal otak dan pikiran kotor tersebut yang seharusnya dijaga oleh masing-masing individu. 

Menurut data CNN Indonesia yang di peroleh dari Komnas Perempuan bahwa sepanjang tahun 2021 telah tercatat sebanyak 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rentang periode Januari - Juli 2021. Data sementara tersebut saja sudah melampaui data kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020 sebanyak 2.400 kasus. 

 

Lantas sampai kapan para elit negara masih berunding ? 

 

Satu kasus yang cukup menggemparkan Indonesia saat ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang Guru terhadap 21 santrinya. Hal yang sangat miris jika didengar oleh kami selaku kaum wanita, dimana logika dan hati nurani sudah tidak terpakai lagi dan hanya di wakilkan oleh nafsu belaka. Anak- anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan menikmati masa remaja dijadikan bahan pemuas nafsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyatakan bahwa ada 21 orang yang terindikasi menjadi korban dari oknum tersebut. Menurut suara.com aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu 2016 hingga 2021 dengan tempat yang berbeda-beda seperti pesantren, apartemen, hingga hotel mewah. Dan dikabarkan bahwa beberapa korban telah melahirkan anak biologis dari pelaku. 

 

Pengesahan RUU TPKS sangat di perlukan di negara ini untuk melindungi hak dari korban kekerasan di luaran sana dikarenakan adanya RUU TPKS akan mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual yang pasalnya tidak sesuai di dalam KUHP. Dikarenakan perkembangan lingkungan masyarakat yang selalu mengalami pembaharuan lebih cepat dari hukum yang ada di Indonesia sehingga KUHP tidak bisa mengakomodir sendiri. 

 

Beberapa korban kekerasan seksual tidak berani berbicara mengenai apa yang di alami oleh dirinya, karena malu atau takut atas stigma dari masyarakat. 

 

Akhirnya para korban memendam masalah itu sendiri sehingga para korban kekerasan seksual mengalami kekerasan berulang yang menekan secara fisik, mental, maupun kondisi spiritual. Situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan sehingga RUU TPKS yang menjadi payung hukum untuk melindungi korban harus segera disahkan. 

 

Semakin berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi masih saja, membuat pemikiran beberapa oknum sempit dan tidak berkembang hanya memikirkan kepuasan pribadi serta kepentingan dirinya sendiri, maka diharapkan setiap korban kekerasan seksual untuk berani berbicara agar permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru sebagai Penggerak dalam Memajukan Sumber Daya Manusia di Era Globalisasi: Menyikapi Dekadensi Moral di Indonesia

FORMASI (Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi) FH UNRAM Sukses Gelar Lomba Debat Mahasiswa dan Lomba Esai Mahasiswa Tingkat Nasional

Menyoroti Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Sang Difabel Tanpa Tangan