Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

IMPLIKASI CINTA SEBAGAI SUATU CACAT KEHENDAK DALAM PERJANJIAN

Gambar
Oleh: Dandy Ayub Prasetyo Pendahuluan Cinta adalah konsep yang telah diperbincangkan sejak zaman kuno, salah satunya oleh filsuf besar Yunani, Plato. Dalam karyanya The Symposium , Plato menggambarkan cinta sebagai sesuatu yang melampaui keindahan fisik, membawa kita pada kontemplasi jiwa yang lebih mendalam dan radikal. Cinta dalam pandangan ini bersifat ideal dan memuat esensi keindahan yang sejati.   Namun, konsep cinta yang dipaparkan Plato tampaknya semakin sulit ditemukan dalam konteks modern. Perkembangan zaman telah mengubah persepsi manusia tentang cinta, menggesernya dari keindahan spiritual ke arah tujuan-tujuan yang lebih pragmatis dan materialistis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah relevansi konsep cinta ideal ala Plato mulai memudar di tengah kecenderungan manusia untuk memanfaatkan cinta demi keuntungan pribadi?   Pengaruh Cinta dalam Perjanjian: Antara Rasionalitas dan Ketergantungan Emosional Jika kita melihat lebih jauh, cinta tidak han...

Opini: Pembebasan Jessica Mirna – Menilai Aspek Keadilan dan Dampaknya

Gambar
Oleh: Queen Rania Abdullah Kasus kematian Mirna Salihin, yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, telah menjadi salah satu kasus hukum yang paling kontroversial dan menarik perhatian publik di Indonesia. Baru-baru ini, Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan lebih cepat dari masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan ini mengundang beragam reaksi dan menimbulkan pertanyaan penting tentang keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertama-tama, penting untuk memahami alasan di balik pembebasan Jessica Kumala Wongso. Jika keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan seperti pembebasan bersyarat, perilaku baik selama masa tahanan, atau pertimbangan kesehatan, maka hal ini dapat dimengerti dalam konteks aturan hukum yang ada. Sistem hukum sering kali memberikan opsi untuk pemendekan masa tahanan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan patuh pada aturan selama berada di penjara. Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang persepsi keadilan di masya...

Print Out Rekening Koran Tanpa Izin: Tinjauan Hukum dan Etika

Gambar
  Oleh: Siti Fatimatussolehah Pendahuluan Di era digital yang terus berkembang, kemudahan akses informasi keuangan semakin meningkat. Salah satu bentuk informasi yang sering diakses adalah rekening koran—laporan yang memberikan gambaran mengenai aktivitas finansial seseorang atau suatu entitas dalam periode tertentu. Namun, dengan segala kemudahan yang ditawarkan teknologi, muncul pula tantangan serius terkait privasi dan keamanan data. Mencetak rekening koran tanpa izin merupakan tindakan yang kontroversial. Di satu sisi, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi individu atau perusahaan. Di sisi lain, ada situasi tertentu yang bisa dijadikan pembenaran, seperti dalam investigasi keuangan yang mencurigakan atau kebutuhan hukum. Artikel ini akan mengeksplorasi implikasi hukum dan etika dari praktik tersebut, serta mencari solusi yang sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan kepentingan individu, perusahaan, dan masyarakat. Rekening Koran: Definisi dan Fungsinya Reke...

Perlukah Menyamarkan Wajah Pelaku Tindak Pidana?

Gambar
Oleh: Brigitta Haura Ananda      Apakah ada dasar hukum yang mengharuskan media menyamarkan wajah pelaku tindak pidana? Jawabannya tidak ada. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman hukum acara, pada Bab VI yang mengatur tentang hak-hak tersangka, tidak memiliki satu pasal pun yang secara eksplisit melarang atau mengharuskan menyamarkan identitas tersangka, termasuk inisial nama pelaku. Namun, media sering kali menyamarkan identitas tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah, di mana seorang tersangka tidak boleh dijatuhi hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Penyembunyian identitas pelaku bertujuan menjaga kehormatan dan martabat mereka sebagai manusia.      Asas praduga tak bersalah terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Umum KUHAP pada butir 3 huruf ©. Pasal 1 KUHP berbunyi, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ...