Peran Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Menguatkan Kapasitas Administrasi, Tata Kelola Birokrasi, Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa
Peran Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Menguatkan Kapasitas Administrasi, Tata Kelola Birokrasi, Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Oleh : Arda Yomi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, Indonesia berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Yang berarti salah satu objek pembangunannya adalah Desa sebagai tingkat terendah organisasi pemerintahan. Pembangunan Desa dalam RPJMN tersebut tidak lepas dari prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah, dalam hal ini adalah desa. Tujuan desentralisasi sendiri adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan. Efisiensi dan efektivitas tersebut terjadi karena prinsip desentralisasi memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk bergerak sendiri untuk mengurus wilayahnya sesuai dengan wewenang yang diberi...