PELAKOR & PEBINOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Pelakor & Pebinor dalam Perspektif Hukum Pidana Oleh : Risky Wulan Ramadhani ( FORMASI ) dan Abdurrahman ( KOPEMU ) Indonesia akhir-akhir sedang digemparkan oleh kasus yang ramai jadi sorotan publik, yaitu kasus tentang perselingkuhan. Perselingkuhan ini biasanya disebabkan oleh adanya pihak ketiga atau yang biasa disebut dengan "pelakor" atau “pebinor”. Pelakor sendiri merupakan singkatan dari Perebut Laki Orang, dan pebinor yakni Perebut Bini Orang. Sebutan – sebutan ini biasa berlaku untuk pria/wanita yang menggoda dan menjalin hubungan dengan suami/isti orang. Meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa mereka dapat menjalin hubungan dengan orang yang terikat hubungan yang sah dengan pasangannya. Kata “pelakor dan pebinor” sudah popular sejak pertengahan tahun 2017 yang lalu. Khususnya dikalangan ibu-ibu dan wanita yang aktif menggunakan sosial media seperti facebook, instagram, twitter dan sebagainya. Sehingga banyak digunakan ...