Pemenuhan Identitas Hukum Anak : Di Mulai Dari Desa

Oleh : Zaky ar Salah satu syarat untuk eksistensi suatu negara adalah harus memiliki warga negara. Tentunya, seorang yang menjadi warga negara tersebut harus tercatat di pencatatan sipil negara dalam hal ini Dinas Dukcapil. Akta kelahiran merupakan hak identitas hukum pertama dari seorang anak, mulai dari nama, keterangan keluarga dan kewarganegaraan termuat dari akta tersebut. Akta kelahiran ialah awal adanya hubungan antara individu dengan negara. Hak ini yang menentukan bagaimana pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, faktanya sampai saat ini masih banyak anak yang belum mempunyai akta kelahiran di Indonesia, terma...