TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUTORY RAPE PADA PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUTORY RAPE PADA PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA Oleh: Risky Wulan Ramadhani Anak merupakan harapan bagi setiap orang tua untuk meneruskan kehidupan yang lebih baik pada masa yang akan datang, seorang anak sebagai generasi penerus haruslah dilindungi agar dapat tumbuh berkembang dengan baik, namun masih saja sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari hingga 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual. Angka yang begitu tinggi tentu akan berpotensi menimbulkan kompleksitas kasus kekerasan seksual yang berkepanjangan, terlebih di masa Pandemi Covid-19 anak akan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi karena adanya keterbatasan sosial sehingga harus menetap di rumah akan menciptakan suatu kekhawatiran baru bagi para korban kekerasan seksual terlebih anak-anak. Kasus-kasus yang ada tidak hanya dilakukan ol...