Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL : ANTARA KEBEBASAN YANG KEBABLASAN DAN REGULASI HUKUM YANG REPRESIF

Gambar
Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial : Antara Kebebasan Yang Kebablasan Dan Regulasi Hukum Yang Represif Oleh : Arda Yomi Kebebasan berpendapat setiap warga negara telah dijamin dalam konstitusi kita yaitu Undang- Undang Dasar 1945. Selain konstitusi, kebebasan berpendapat juga dijamin oleh berbagai ketentuan-ketentuan HAM. Oleh karena itu kebebasan berpendapat merupakan hak dan kebebasan dasar setiap orang yang tidak dapat diganggu gugat dan di intervensi. Di Indonesia, penggunaan media sosial sebagai media untuk berekspresi dan berpendapat sudah meningkat pesat. Namun hal ini tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk bijak dalam berpendapat di media sosial. Masih banyak masyarakat yang belum mampu untuk bijak dalam menggunakan media sosial, baik secara etika maupun tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Hal ini didukung oleh hasil survei dari Microsoft yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah pengguna media sosial dengan tingkat kesopanan terendah se-Asia Tenggara. Kebeb...